Penanganan “Informasi Pribadi Khusus” Nasabah

BNI Tokyo akan menggunakan Nomor Individu dan informasi pribadi Nasabah termasuk “Nomor Individu” (dalam hal ini disebut, “Informasi Pribadi Khusus”) sesuai dengan “Undang-undang tentang penggunaan nomor untuk mengidentifikasi individu tertentu dalam prosedur administrasi” (dalam hal ini disebut “Peraturan Nomor Individu”).

1. Tujuan penggunaan “Informasi Pribadi Khusus”

BNI Tokyo akan memberitahukan, mempublikasikan, dan menentukan tujuan penggunaan “Nomor Individu” dalam lingkup yang diperlukan untuk tujuan yang sebenarnya. Tujuan penggunaan Nomor Individu adalah sebagai berikut:

(1) Persiapan dan pengajuan dokumen hukum mengenai pembayaran bunga.

(2) Persiapan dan pengajuan dokumen hukum mengenai transaksi produk keuangan.

(3) Persiapan dan pengajuan dokumen hukum mengenai pembukaan rekening produk keuangan.

(4) Persiapan dokumen hukum mengenai deposito bank yang tidak dikenakan pajak.

(5) Persiapan dan pengajuan dokumen hukum mengenai transaksi pengiriman uang ke luar negeri.

(6) Persiapan dan pengajuan dokumen hukum mengenai pemberian upah.

(7) Persiapan dan pengajuan dokumen hukum mengenai laporan pembayaran, atau “shiharai chosho” untuk penyewaan real estate.

2. Langkah-Langkah Pengendalian Keamanan

BNI Tokyo mengambil informasi keamanan yang cocok dan penting untuk menghindari kebocoran, kehilangan atau pemalsuan “Informasi Pribadi Khusus” Nasabah. Kami, BNI Tokyo juga akan melakukan pengawasan yang dianggap perlu pada staff BNI maupun agen-agen outsource (termasuk agen-agen re-outsource) yang menghadle “Informasi Pribadi Khusus” Nasabah.

    Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

    Tokyo Branch